Pasangan ibu dan anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah rumah dalam kawasan perumahan eksklusif di wilayah Surabaya Barat. Kedua terpidana tersebut adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Selama menjadi buronan, keduanya diduga berpindah-pindah tempat tinggal, menggunakan identitas berbeda, serta berupaya menghilangkan jejak aktivitas mereka agar tidak terlacak oleh petugas.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, keduanya telah berstatus DPO sejak tahun 2022. Tim Tangkap Buron (Tabur) terus melakukan pelacakan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian mereka. Penangkapan dilakukan pada malam hari, Selasa, 2 Juni 2026, di kawasan Lakarsantri. Sebelum operasi dilakukan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pengamatan dan penelusuran selama kurang lebih tiga minggu.
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua terpidana tidak melakukan perlawanan, Tim penyidik sempat mengalami hambatan karena target sering berpindah lokasi antara Surabaya dan Magetan. Selain itu, upaya pergantian identitas serta penghapusan jejak digital membuat proses pencarian menjadi lebih kompleks. Meski demikian, keberadaan keduanya akhirnya berhasil diketahui dan langsung diamankan. Usai ditangkap, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Selama proses persidangan, keduanya tidak pernah hadir sehingga perkara diperiksa secara in absentia.Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada Liauw Inggarwati, disertai kewajiban membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi pidana penjara selama dua belas tahun serta denda Rp500 juta. Saat ini keduanya telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman.
Meski dua buronan berhasil ditangkap, Kejari Surabaya masih memburu satu terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Liem Susilowati, yang hingga kini keberadaannya belum diketahui. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran dan penangkapan terpidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk memastikan kepastian hukum. Aparat juga mengingatkan bahwa setiap buronan pada akhirnya akan tetap dikejar sampai berhasil ditemukan dan dieksekusi.
