Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui mekanisme problem solving dan mediasi kekeluargaan. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga sebagai upaya mencegah munculnya konflik sosial dan tindakan kekerasan di tengah masyarakat.
Kasus tersebut melibatkan R (48), warga Kecamatan Meureudu, yang diduga mengambil potongan rangka baja dan besi tua milik Dinas Aset Kabupaten Pidie Jaya di kawasan Komplek Gedung Serba Guna, Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa itu diketahui oleh petugas Dinas Aset yang kemudian mengamankan terlapor dan melaporkannya kepada Polsek Meureudu. Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolsek Meureudu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna menghindari berkembangnya persoalan menjadi konflik berkepanjangan di masyarakat, Polsek Meureudu memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh korban, terlapor, keluarga kedua belah pihak, perangkat desa, serta saksi-saksi. Pertemuan yang berlangsung pada malam harinya berhasil menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
Dalam mediasi tersebut, R mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, perangkat desa, serta masyarakat. Sementara pihak korban yang diwakili B (49) menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian.
Selain membuat surat pernyataan damai, terlapor juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, bersedia menjalani wajib lapor di Polsek Meureudu selama satu bulan, serta mematuhi sejumlah kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Langkah penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai penting untuk meredam potensi reaksi negatif dari masyarakat yang dapat berujung pada tindakan persekusi, intimidasi, maupun aksi main hakim sendiri terhadap terlapor. Dengan adanya kesepakatan damai yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Polsek Meureudu bersama aparatur gampong juga akan terus melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna memastikan tidak terjadi tindakan balasan maupun bentuk kekerasan lainnya pasca penyelesaian perkara tersebut.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini menjadi salah satu upaya menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan hak-hak korban dan kepentingan hukum yang berlaku.
