Dadan Hindayana Diduga Lakukan Dua Modus Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan melalui dua modus utama, yakni pengaturan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang dan jasa.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan praktik pengaturan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang memperoleh pengelolaan titik SPPG diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi persyaratan kemitraan yang berlaku.Menurut penyidik, proses verifikasi pada Portal Mitra BGN diduga telah diintervensi sehingga yayasan-yayasan tersebut memperoleh akses untuk mengelola SPPG dan menerima keuntungan dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung masih melakukan inventarisasi terhadap jumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka di berbagai daerah.Selain dugaan penyalahgunaan pengelolaan SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program.Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung unsur mark up dan tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional Program MBG.Kejaksaan Agung menilai perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dadan Hindayana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidikan dipastikan masih akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap jaringan yayasan dan proyek pengadaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *